pafipckotabangkalan ,Sekjen PAN Muhammadiyah, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PANCI)Muhammadiyahmenegaskan perlunya kehati-hatian dalam menangani isu izin tambang yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas). Pernyataan ini datang di tengah memuat terkait pengelolaan izin tambang dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Latar Belakang

Sekjen PAN Muhammadiyah, Penerbitan izin penambangan di Indonesia seringkali melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas, yang mungkin memiliki kepentingan dalam penguasaan atau pengelolaan sumber daya alam. Dalam beberapa kasus, izin tambang dikeluarkan untuk perusahaan yang berhubungan dengan ormas, yang kemudian memicu kekhawatiran tentang transparansi dan dampak lingkungan.

PernyataanSekjen PAN Muhammadiyah

 menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pemberian izin penambangan. Ia menyatakan bahwa ormas, sebagai organisasi yang seharusnya fokus pada kegiatan sosial dan kemasyarakatan, harus memastikan bahwa keterlibatannya dalam sektor pertambangan tidak merugikan kepentingan masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menekankan perlunya evaluasi yang menyeluruh dan transparan sebelum izin diberikan.

Alasan Kehati-hatian

  1. Dampak Lingkungan : Proyek tambang seringkali menimbulkan dampak lingkungan yang serius, termasuk kerusakan hutan, polusi udara, dan gangguan pada ekosistem. Kehati-hatian diperlukan untuk memastikan bahwa praktik penambangan tidak merusak lingkungan secara permanen.
  2. Kepentingan Publik : Keterlibatan ormas dalam izin penambangan harus dipertimbangkan dengan seksama agar tidak mengabaikan kepentingan masyarakat. Ada risiko bahwa kepentingan ekonomi dapat membahayakan hak-hak masyarakat lokal.
  3. Transparansi : Proses pemberian izin harus transparan dan melibatkan partisipasi publik. Hal ini penting untuk menghindari korupsi dan memastikan bahwa semua aspek terkait izin penambangan diperiksa dengan cermat.

Kesimpulan

PernyataanSekjen PAN Muhammadiyahmengenai kehati-hatian dalam izin tambang ormas menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Dengan memastikan bahwa izin penambangan dikelola secara transparan dan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,